Hasil Rapit Tes Di Duga Ilegal Ratusan Penumpang Terlantar Di Pelabuhan Sibolga Sambas

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Sibolga, Mimbar Bangsa – Ratusan calon penumpang penyeberangan kapal bertujuan pelabuhan Gunung Sitoli terlantar dipelabuhan cabang Pelindo Sibolga Sambas dikarnakan surat keterangan hasil rapid test yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas gugus Covid-19 di pelabuhan cabang PT Pelindo I Sibolga Sambas.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

Peristiwa terjadi pada hari jumat (26/6/2020) malam, saat tim gugus tugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan dokument calon penumpang sebagai syarat untuk diizinkan melakukan penyembrangan kapal menuju pelabuhan kota Gunung Sitoli,Pulau Nias.

Dari pemeriksaan tim gugus tugas Covid-19 dipelabuhan cabang PT Pelindo Sibolga Sambas menolak hasil keterangan rapid test dari  Klinik Yakin Sehat daerah Kec. Pandan Kab.Tapanuli Tengah Sumut diduga ilegal.

Akibat keputusan tersebut, semua calon penumpang penyeberangan kapal bertujuan pelabuhan Gunung Sitoli merasa dirugikan dan mereka memperdebatkan kepada petugas.

Salah seorang calon penumpang yang tidak mau disebutkan namanya,saat wartawan Mimbar bangsa menemui beberapa penumpang mengatakan “kami sangat kecewa karena terpaksa harus bermalam di kota sibolga dengan bekal uang pas-pasan”

Sementara, ia bersama dua belas orang anggota keluarganya harus segera berangkat ke nias, untuk keperluan melayat ibunya yang meninggal dunia.

Selain itu calon penumpang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah mengeluarkan uang banyak untuk pengurusan surat keterangan Rapid Test dari klinik yg berlogo RSUD Pandan, kabupaten tapanuli tengah (Tapteng).

Dikarenakan saat akan mengurus surat keterangan rapid test yang RSUD Pandan yang diduga ilegal meminta Rp250.000/orang.

“Saya bayar 250ribu di Klinik YAKIN SEHAT ini tidak tau mau nginap dimana, soalnya taulah pekerjaan buruh kasar ini,” ucap calon penumpang tersebut, dipelabuhan cabang pelindo I Sibolga Sambas.

Ditemui dilokasi sama koordinator kepala kesehatan sekaligus petugas gugus covid-19 pelabuhan Sibolga, Edison Gultom menjelaskan alasan penolakan itu dikarenakan tim verifikasi tidak menemukan adanya nomor LAB/MR pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh salah seorang dokter RSUD Pandan.

” Tidak ada nomor surat rapid testnya, harusnya surat itu ada nomor dari laboratorium,” ujar Edison kepada wartawan Mimbar Bangsa                                                (toris)

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply