Tersangka Perampokan yang Berujung Pembunuhan Di Ancam Hukuman Mati

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Nias Selatan, Mimbar Bangsa – Tragedi perampokan yang berujung pembunuhan terhadap korban MC alias Ibu R (70) yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2020 di desa Bais kec.Pulau – Pulau Batu Kab.Nias Selatan tersangkanya terancam hukuman mati atau penjarah seumur hidup.hal ini di sampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta S.I.K saat konferensi Pers Senin (08/06/2020).

Tersangka Riman (nama panggilan) (38), tersangka Cap ( 33), dan Al ( 20 ), beberapa hari sebelum bereaksi telah merencanakan untuk melakukan perampokan dirumah korban ‘ ibu R ‘ (70) .

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

Setelah para tersangka memastikan aman untuk melakukan aksinya,pada pukul 03.00 wib tersangka masuk melalui belakang rumah korban, dengan memecahkan dinding rumah.

Saat memasuki rumah ,korban mengetahui gerakan kaki tersangka,saat menghidupkan lampu para tersangka langsung menyekap mulut korban dan membantingkan kepala korban berkali-kali kelantai hingga tewas.

Melihat kondisi korban tak bernyawa,maka perhiasan yang ada dibadan korban berupa 1 kalung emas,1 buah gelang emas,dan 2 buah anting-anting emas diboyong para tersangka.

Diketahui bahwa para tersangka masih ada hubungan keluarga dari korban,yakni pelaku utamanya merupakan keponakan dan cucu korban.

Tersangkapun di persangkakan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.(red/02)

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply