Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Surabaya, Mimbarbangsa – Pelanggar perberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya terancam tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan ke depan.

“Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

PSBB di kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, masa PSBB tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020, namun dipastikan diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB salah satunya diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

“Fase tersebut selesai, dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19,” ucap Khofifah.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

“Penularan sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, yang selama dua minggu pertama untuk evaluasi.

Sumber : Beritasatu

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply