Ketua KPK Ancam Tuntut Mati Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, Mimbar Bangsa  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. “Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.

Firli mengatakan ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial.
Di antara celah itu, program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa paling berisiko penyimpangan. “Karena itu kami membentuk satgas Covid-19,” kata Firli.
Ia mencontohkan, bisa saja ternyata sumbangannya fiktif. Celah lainnya adalah dengan mengurangi kualitas atau kuantitas bantuan. Pengadaan barang/jasa dan bantuan sosial menjadi paling rawan terjadi penyimpangan karena juga dipengaruhi oleh momen Pilkada serentak 2020.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

Penanganan Covid-19 saat ini melibatkan semua provinsi, kabupaten, dan kota. Dari 542 daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang mengalokasikan dana tidak semua terpapar. “Pertanyaannya berapa yang enggak terpapar dan berapa yang pilkada dan tidak terpapar, ini yang sedang kami petakan,” kata Firli.
KPK telah bekerja sama dengan lembaga lain seperti LKPP, BPKP, dan Kepolisian untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

 

Sumber: Tempo. Co

Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply