BPJS Kesehatan Segera Verifikasi Klaim Virus Corona

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, Mimbar Bangsa – BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 di rumah sakit (RS). Setelah hal-hal pendukung sudah disiapkan oleh BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait, verifikasi klaim RS segera dilakukan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, hal-hal pendukung yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan verifikasi klaim, di antaranya kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan RS. Dengan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program JKN-KIS,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Iqbal mengatakan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi e-klaim Ina CBGs. Kementerian Kesehatan akan memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari hari kerja untuk proses verifikasi klaim tersebut.

Tahap berikutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP). Pasien ini berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada RS di seluruh wilayah di Indonesia.

Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka RS harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut oleh pemerintah.

Sumber: BeritaSatu .com
Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Leave a Reply