MK Putuskan 10 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Daftarnya

Jakarta, MimbarBangsa.co.id –  (MK) telah membacakan putusan 13 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2020 pada Senin (22/3/). Dari 13 perkara tersebut, 10 di antaranya dikabulkan sebagian dan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum () untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang terdapat pelanggaran pemungutan suara.

Satu dari 10 perkara tersebut, MK memutuskan membatalkan atua mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah, yakni Paslon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba di Pilkada Kabupaten Boven Digul, . Sementara tiga perkara ditolak oleh MK karena dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


Berdasarkan data yang diterima KPU, berikut ini adalah rekapitulasi putusan 13 perkara PHP :

Perkara ditolak:

1. Perkara No. 19 PHPU Kabupaten Sumba Barat (NTT).
2. Perkara No. 55 PHPU (Maluku Utara).
3. Perkara No. 77 PHPU Kabupaten Solok (Sumbar).

Perkara Dikabulkan Sebagian-Pemungutan Suara Ulang:
1. Perkara No. 37 PHPU Kab. Labuhanbatu Selatan (Sumut):
– PSU di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

2. Perkara No. 57 PHPU Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara):
– PSU pada 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, 2 TPS Kecamatan Loloda Utara.
– PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT NHM bagi karyawan PT NHM belum menggunakan hak pilih.
– Waktu pelaksanaan paling lama 45 hari kerja sejak putusan dibacakan.

3. Perkara No. 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu (Sumut):
– PSU pada 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
– MK perintahkan mengganti anggota 4 Kecamatan dan anggota KPPS 9 TPS di 4 Kecamatan.

4. Perkara No. 16 PHPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel):
– PSU pada 1 TPS Kecamatan Penukal Utara, dan 3 TPS Kecamatan Penukal.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

5. Perkara No. 70 PHPU Kabupaten Rokan Hulu (Riau):
– PSU pada 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara (wilayah PT Torganda).
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

6. Perkara No. 86 PHPU Kabupaten Mandailing (Sumut):
– PSU pada 1 TPS Kecamatan Muara Sipongi dan 2 TPS Kecamatan Panyabungan Utara.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
– MK perintahkan mengganti anggota PPK 2 Kecamatan dan anggota KPPS 3 TPS di 2 Kecamatan.

7. Perkara No. 93 PHPU Kabupaten Indragiri Hulu (Riau):
– PSU pada 1 TPS Kecamatan Batang Gangsal.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
– MK perintahkan mengganti anggota KPPS 1 TPS (TPS 3 Desa Ringin) di Kecamatan Batang Gangsal.

8. Perkara No. 130 PHPU Jambi:
– PSU pada 88 TPS yang tersebar pada 5 Kabupaten:
# Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kecamatan.
# Kerinci 7 TPS pada 4 Kecamatan.
# Batanghari 7 TPS pada 4 Kecamatan.
# Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kecamatan.
# Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kecamatan.

– Waktu pelaksanaan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
– MK perintahkan mengganti anggota PPK pada 15 Kec. dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS.

9. Perkara No. 21 PHPU (Kalsel):
– PSU pada pada 80 TPS di 3 Kelurahan pada Kecamatan Banjarmasin Selatan.
– Waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
– MK perintahkan mengganti anggota PPK pada 1 Kecamatan dan mengganti anggota KPPS pada 80 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

10. Perkara No. 132 PHPU Kabupaten Boven Digul (Papua):
– Diskualifikasi Paslon atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.
– PSU Pilkada Boven Digul tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba.
– Waktu pelaksanaan paling lama 90 hari kerja sejak putusan dibacakan.

 

Sumber: BeritaSatu.com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply