Setelah Dilaporkan oleh Mahasiswanya Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon Dibebaskan

Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha

Jakarta, Mimbar Bangsa – Air susu dibalas dengan air tuba. Itulah yang dialami oleh Pendiri SETIA Arastamar setelah dilaporkan oleh kedua mahasiswanya. Matheus Mangentang adalah pendiri Sekolah Tinggi Teologia Arastamar yang sudah membantu ribuan orang untuk bisa mencicipi pendidikan di Indonesia.

Namun, di tengah perjuangannya membangun dan mencari nafkah siswa dan mahasiswa yang tinggal di asrama yang tersebar di Indonesia, beliau dan rekannya dilaporkan oleh beberapa mahasiswanya dengan tuduhan pasal 378 KUHP. Namun demikian Tuhan berbicara lain.

Dinas-Pariwisata-Anggreani-Dachi

Setelah Senin, 9 maret pukul 11 Wib, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan eksekusi membebaskan Matheus Manentang dan  Ernawaty Simbolon dari Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu setelah permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 45/PK/ Pid.Sus/2020. tanggal 20 Februari 2020.
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon.
Membatalkan Putusan  Mahkamah Agung No.3319 K/Pid.Sus/ 2018 tgl 13 februari 2019 dengan hukuman Masing masing 7 tahun penjara denda Rp 1 Milyar atas pemalsuan Ijazah yang dilakukan Sekolah Tinggi Teologia Arastamar.
MA atas Pusan PK dari kedua terpidana Matheus dan Ernawaty terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskàn keduanya dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak dalam  kemampuan, kedudukan dan harkàt dan martabatnya, memerintahkan  terpidana dibebaskan seketika, dan  mengembalikan barang bukti kepada saksi pelapor.
Jaksa penuntut umum Handri Dwi ,S.H. serta didampingi Penasehat Hukum dari kedua Terpidana telah melaksanakan perintah putusan PK membebaskan keduanya dari Tahanan.
Waoli Lase CEO Mimbar Bangsa

Related Post :

Leave a Reply