Jakarta, Mimbar Bangsa – Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail menegaskan bahwa Yasonna H Laoly dalam kapasitasnya sebagai menteri hukum dan HAM (menkumham) tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku.
Menurut dia, Yasonna tidak mempunyai kewenangan dan pengaruh secara riil terkait kasus yang tengah diselediki dan disidik KPK itu.
“Dia Menkumham. Tidak ada kewenangan. Dalam proses pidana,, Menkumham itu cuma penonton. Tidak ada urusan dengan penegakan hukum,” ujar Maqdir setelah diskusi bertajuk “Membedah Kasus, Membongkar Fakta: Ada Apa di Balik Kasus Wahyu Setiawan?” di Ropisbak, Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Maqdir menerangkan, kehadiran Yasonna pada saat konferensi pers di kantor DPP PDIP dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP. “Pak Yasonna ketika itu hanya menjadi pengantar, memberikan pengantar saja, bahwa ini ada tim yang dibentuk dan beliau dalam kedudukan sebagai Ketua DPP,” ujar Maqdir.
Maqdir menegaskan, Yasonna tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi kasus ini. Bahkan, kata dia, Ditjen Imigrasi yang berada di bawah Kemkumham mempunyai kewenangan sendiri dalam mencegah seseorang ke luar negeri.
“Soal imigrasi, mereka punya kewenangan sendiri. Ada delegasi wewenang. Tidak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu langsung dirjen. Tidak perlu dikhawatirkan soal-soal seperti ini,” kata Maqdir.