PADANG, Mimbar Bangsa – Jajaran Polsek Koto Tangah, Padang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai Jenderal dari Mabes Polri pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB di Perumahan Lubuk Intan, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Informasi yang dihimpun harianhaluan.com, tersangka yang diketahui bernama Wendri Harefa (39) ditangkap lantaran sudah menipu seorang warga dan sudah meraup uang dari korban hingga Rp300 juta. Uang tersebut didapatkan karena tersangka mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi perwira polisi.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Rico Fernanda, Rabu siang menyebut, kejadian ini bermula pada September 2019 lalu saat dirinya bertemu dengan korban Ema Suryani (51) di kedai milik korban. Tersangka yang mengaku sebagai polisi berpangkat Jenderal dan dinas di Mabes Polri memberikan nomor handphonenya untuk memudahkan korban jika nanti berurusan dengan polisi.
“Trik dari tersangka ini berhasil. Dua minggu setelah pertemuan itu, tersangka ini dihubungi oleh korban dan mengadu jika suami korban ini tengah ada permasalahan dengan anggota Brimob,” jelas Kapolsek.
Mendapat telepon dari korban, tersangka ini mengaku tengah berada di Jakarta guna meyakinkan korban dan berencana akan pulang ke Padang. Benar saja, tersangka kembali ke warung milik korban. Kali ini, tersangka pun melihat peluang setelah melihat anak laki-laki korban.
“Dia pun mengimingi korban bisa memasukkan anaknya ke Akademi Kepolisian (Akpol). Tersangka ini kemudian meminta korban menyiapkan syarat administrasinya serta uang Rp300 juta sebagai biaya untuk memuluskan jalan anak korban menjadi polisi,” jelas Kompol Rico.
Korban pun menyepakati biaya tersebut dan memberikan uang bertahap kepada tersangka. Besarannya mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta sebanyak lima kali pembayaran. Namun, saat pembayaran keenam kalinya pada Desember 2019, korban mulai curiga.
“Korban pun membuat laporan dan setelah itu menemui tersangka ke rumahnya. Saat ditanyai mengenai uang, tersangka ini berbelit-belit hingga akhirnya petugas menangkapnya pada Rabu pagi. Saat ini, tersangka sudah diamankan berikut barang bukti dua unit mobil, satu unit motor, satu unit HP, baju Brimob dan uang Rp3 juta,” tutupnya. (HarianHaluan)